Hukum Mengeraskan Bacaan Basmalah Pada Saat Surat Al-fatiha di Kala Shalat Berjamaah

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang
Shalat adalah Rukun Islam yang kedua, setiap yang beragam Islam wajib menunaikan shalat. Shalat yang didirikan harus sesuai dengan apa yang Rasulullah kerjakan.
“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat”
(Muttafaq ‘Alaih)[1]
Pada saat Shalat Jum’at, Shalat Magrib, Shalat Isya dan Shalat Subuh, imam mengeraskan bacaan pada rakaat pertama dan rakaat kedua.  Di setiap rakaat dalam shalat, diwajibkan membaca Surah Al-Fatihah. Pada saat imam membaca Al-Fatihah, terdapat perbedaan pendapat dalam hal membaca bacaan Basmalah, Ada yang mengeraskan bacaan, ada juga yang membacanya pelan sehingga makmum tidak mendengar bacaan bismilah oleh imam, bahkan ada yang berpendapat bahwa bacaan Basmalah bukan merupakan bagian dari Al-Fatihah.
Makalah ini dibuat untuk mencari kejelasan dari perbedaan pendapat yang ada, dengan bertanya pada yang ahli dalam bidangnya(mengerti dalil-dalilnya).
1.2.            Judul Makalah
Hukum Membaca Bacaan Basmalah Saat Membaca Surah Al-Fatihah Pada Saat Shalat berjamaah
1.3.            Tujuan Penulisan Makalah
1.3.1.      Mengetahui dalil dari pendapat yang mengatakan bahwa bacaan basmalah merupakan bagian dari Surah Al-Fatihah.
1.3.2.      Mengetahui dalil dari pendapat yang mengatakan bahwa bacaan Basmalah dibaca keras oleh imam saat Shalat Berjamaah
1.3.3.      Mengetahui dalil dari pendapat yang mengatakan bahwa bacaan Basmalah dibaca pelan oleh imam saat shalat berjamaah
1.3.4.      Mengetahui dalil dari pendapat yang mengatakan bahwa bacaan basmalah bukan merupakan bagian dari Surah Al-FAtihah

1.3.5.       
BAB II
DALIL-DALIL
2.1.      Keutamaan Bacaan Basmalah
Membaca Basmalah disunahkan pada saat mengawali setiap pekerjaan dan ketika hendak masuk ke kamar kecil, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Selain itu, Basmalah juga disunahkan untuk dibaca diawal wudhu sebagaimana dinyatakan dalam hadits marfu’ dalam kitab musnad Imam Ahmad dan kitab-kitab Sunan, dari Abu Hurairah Said bin Sa’id dan Abu Sa’id, bahwa Nabi saw bersabda,
“Tidak sempurna wudhu bagi orang yang tidak membaca nama Allah padanya.” (Hadits in hasan)
Ia juga disunahkan dibaca pada saat hendak makan, berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim, bahwa Rasulullah saw pernah bersabda kepada “Umar bi Abi Salamah: “Ucapakan Bismillah makanlah dengan tangan kananmu dan makanlah makanan yang dekat darimu.”
(H.R. Muslim)[2]
2.2.      Cara Imam Mazhab Membaca Basmalah
1.    Penganut mazhab Hanafi (al hanafiyyah): Basmalah dibaca secara pelan diawal surat al Fatihah setiap shalat fardlu, baik dalam shalat sirr (dengan suara kecil, yaitu zuhur dan ’ashar) atau shalat jahr (dengan suara keras, yaitu maghrib, isya’ dan subuh). Sebab basmalah tidak termasuk ayat dalam surat al Fatihah dan surat-surat lainnya dalam al Qur’an al Karim meskipun ia termasuk bagian dari ayat-ayat dalam al Qur’an
2.    Penganut mazha Maliki (al malikiyyah): Hukumnya makruh membaca basmalah diawal surat al Fatihah dalam shalat fardla, baik shalat sirr atau shalat jahr. Sedangkan dalam shalat sunnah hukumnya boleh membaca basmalah diawal surat al Fatihah
3.    Penganut mazhab Syafi’i (asy syafi’iyyah): Basmalah termasuk ayat dari surat al Fatihah. Maka hukumnya wajib membaca basmalah diawal surat al fatihah, sehingga wajib dibaca keras dalam shalat jahr dan dibaca pelan dalam shalat sirr.
4.    Penganut mazhab Hanbali (al hanabilah): Hukumnya sunnah membaca basmalah diawal surat al fatihah secara pelan, baik dalam shalat sirr atau shalat jahr. Sebab basmalah tidak termasuk ayat dari surat al Fatihah.[3]
2.3.      Bacaan Basmalah dalam Al-Fatihah
             Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca basmalah setelah membaca doa istiftah dan ta’awudz. Secara umum, pembahasan mengenai masalah ini harus diawali dengan pembahasan apakah basmalah itu bagian dari Al Fatihah? Bagi ulama yang berpendapat ia bagian dari Al Fatihah, maka wajib membaca basmalah sebagaimana wajibnya membaca Al Fatihah yang merupakan rukun shalat. Lalu bagi ulama yang berpendapat ia bukan bagian dari Al Fatihah, mereka pun berbeda pendapat mengenai hukum membaca basmalah.

Apakah Bagian Dari Al Fatihah?
Para ulama sepakat bahwa basmalah adalah termasuk ayat Al Qur’an (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/83). Karena memang basmalah terdapat dalam salah satu ayat Al Qur’an,
Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya (isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang
(QS. An Naml: 30)
Namun, terdapat perselisihan yang sangat kuat diantara para ulama mengenai apakah basmalah itu bagian dari surat Al Fatihah. Karena jika ditinjau dari segi riwayat qira’ah, dalam sebagian qira’ah yang shahih, basmalah bukan bagian dari Al Fatihah dan dalam sebagian qira’ah yang lain, basmalah merupakan bagian dari Al Fatihah.
Adapun Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyyah dan jumhur fuqaha berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari Al Fatihah. Mereka berdalil dengan hadits
“Allah Tabaraka Wa Ta’ala berfirman, aku membagi shalat antara Aku dan hambaku menjadi dua bagian, setengahnya untukKu dan setengahnya untuk hambaKu sesuai dengan apa yang ia minta. Ketika hambaku berkata,’Alhamdulillahi rabbil’aalamiin’. Allah Ta’ala berkata, ‘ Hambaku telah memuji-Ku’”
(HR. Muslim 395).
Adapun Ulama Syafi’iyyah berpendapat basmalah adalah bagian dari Al Fatihah. Mereka berdalil diantaranya dengan hadits, semisal hadits ketika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memberitahu para sahabat mengenai surat yang paling agung dalam Al Qur’an, beliau bersabda:
surat tersebut adalah ‘Alhamdulillahi rabbil’aalamiin’ yang terdiri dari 7 ayat
(HR. Al Bukhari 4474, 4647).
mereka menghitung lafadz “shiraathalladziina an’amta ‘alaihim ghairil maghdhuubi ‘alaihim wa laadh dhaaliin” sebagai 1 ayat, sehingga basmalah termasuk dalam 7 ayat tersebut. Adapun para ulama yang mengatakan basmalah bukan bagian dari Al Fatihah menghitung lafadz ini sebagai 2 ayat, yaitu: shiraathalladziina an’amta ‘alaihim sebagai satu ayat, dan ghairil maghdhuubi ‘alaihim wa laadh dhaaliin sebagai satu ayat
Dalil lain bagi yang berpendapat basmalah bagian dari Al Fatihah, yaitu hadits,
jika kalian membaca Alhamdulillahi rabbil’aalamiin maka bacalah bismillahir rahmanir rahim, karena ia adalah ummul qur’an, ummul kitab dan 7 rangkaian ayat, dan bismillahir rahmanir rahim salah satunya
(HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 2181, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 729).
Hadits ini secara shahih menyatakan bahwa basmalah merupakan bagian dari Al Fatihah, dan inilah pendapat yang menurut kami lebih rajih. Adapun pendalilan dari hadits Abu Hurairah yang pertama diambil dari mafhum hadits.
Namun sebagaimana telah dijelaskan, bahwa bacaan basmalah tsabit pada sebagian qira’ah, maka tentunya perbedaan pendapat sangat longgar perkaranya (lihat Sifatu Shalatin Nabi, 79-80).
Apakah Bagian Dari Setiap Surat?
Sebagaimana Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyyah dan jumhur fuqaha berpendapat bahwa basmalah bukan bagian dari Al Fatihah, mereka juga berpendapat basmalah bukanlah bagian dari setiap surat (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/83). Namun basmalah memang Allah turunkan untuk pemisah antara surat yang satu dengan yang lain. Diantara alasan bahwa basmalah bukanlah bagian dari setiap surat, para ulama ijma’ bahwa surat Al Kautsar itu terdiri dari 3 ayat, dengan demikian basmalah bukan bagian dari surat Al Kautsar.
Adapun Syafi’iyyah berpendapat basmalah adalah bagian dari Al Fatihah dan juga dari setiap surat (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/84). Diantara alasannya adalah bahwa para sahabat Nabi mengumpulkan Al Qur’an dan menulis basmalah di setiap awal surat, padahal yang bukan berasal dari Al Qur’an tidak boleh ditulis dalam Al Qur’an. Dan para ulama sepakat bahwa basmalah yang berada di antara dua surat itu adalah kalamullah, sehingga wajib dianggap sebagai bagian dari surat Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/85).
Hukum Membaca Basmalah
Dari penjelasan sebelumnya, kita ketahui bahwa Syafi’iyah berpendapat wajibnya membaca basmalah karena ia merupakan bagian dari Al Fatihah. Dan mengingat membaca Al Fatihah adalah rukun shalat, maka shalat tidak sah jika tidak membaca basmalah karena adanya kekurangan dalam membaca Al Fatihah. Sebagaimana hadits
tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab
(HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)
Diantara para salaf yang berpendapat demikian adalah Al Kisa-i, ‘Ashim bin An Nujud, Abdullah bin Katsir, dan yang lainnya (Sifatu Shalatin Nabi, 79). Syafi’iyyah juga berpendapat wajibnya membaca Al Fatihah sebelum qira’ah setiap awal surat dari Al Qur’an dalam shalat (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/88).
Sementara Hanafiyah yang berpendapat basmalah bukan bagian dari Al Fatihah, mereka mengatakan bahwa membaca basmalah dalam shalat hukumnya sunnah sebelum membaca Al Fatihah di setiap rakaat. Disunnahkannya membaca basmalah sebelum Al Fatihah karena dalam rangka tabarruk dengan basmalah. Adapun selain Al Fatihah tidak disunnahkan.
Namun Malikiyyah berpendapat tidak disunnahkan untuk membaca basmalah sebelum qira’ah setelah Al Fatihah, sedangkan menurut Hanabilah sunnah hukumnya baik sebelum Al Fatihah maupun sebelum qira’ah. Dan Malikiyyah membolehkan tasmiyah sebelum Al Fatihah ataupun sebelum qira’ah (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/87-88).
Pendapat yang masyhur dari Malikiyyah, yang juga berpendapat basmalah bukan bagian dari Al Fatihah, mereka mengatakan bahwa membaca basmalah sebelum Al Fatihah ataupun qira’ah hukumnya makruh. Mereka berdalil dengan hadits Anas bin Malik
“aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman dan aku tidak mendengar mereka membaca bismillahir rahmanir rahim
(HR. Muslim 399).
Namun ada riwayat dari Imam Malik bahwa beliau berpendapat boleh, dan riwayat lain dari Malikiyyah yang mengatakan hukumnya wajib (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/87).
Kesimpulannya, khilaf dalam masalah ini berporos pada masalah apakah basmalah itu termasuk Al Fatihah ataukah tidak dan apakah ia termasuk bagian dari setiap surat atau tidak. Maka dalam hal membaca basmalah atau tidak membaca basmalah perkaranya longgar.[4]
2.4.      Hukum mengeraskan atau memelankan bacaan Basmalah dalam Shalat Berjamaah
Para ulama sepakat basmalah dibaca sirr (lirih) pada shalat yang sirr. Namun masyhur dikalangan para ulama bahwa mereka berbeda pendapat apakah membaca basmalah sebelum Al Fatihah itu dikeraskan (jahr) ataukah secara lirih (sirr) pada shalat yang jahr.
Pendapat Pertama
Sebagian ulama berpendapat basmalah disunnahkan dibaca secara keras (jahr). Diantara yang berpendapat demikian adalah ulama Syafi’iyyah. Mereka berdalil dengan dalil-dalil yang menyatakan bahwa basmalah adalah bagian dari Al Fatihah, maka dibaca secara jahr sebagaimana Al Fatihah (lihat Sifatu Shalatin Nabi, 81; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 16/182). Selain itu mereka juga berdalil dengan beberapa hadits, diantaranya,
Abu Muhammad Abdullah bin Ishaq Al Adl di Baghdad menuturkan kepadaku, Ibrahim bin Ishaq bin As Sarraj menuturkan kepadaku, ‘Uqbah bin Mukram Ad Dhibbi menuturkan kepadaku, Yunus bin Bukair menuturkan kepadaku, Mis’ar menuturkan kepadaku, dari Abu Hurairah, ia berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya men-jahr-kan bismillahir rahmanir rahim”.
(HR. Al Hakim 805).
Uqbah bin Mukram Ad Dhibbi dikatakan oleh Ibnu Hajar: “shaduq”. Sedangkan Yunus bin Bukair diperselisihkan statusnya, sebagian ulama men-tautsiq-nya, sebagaimana salah satu riwayat dari Ibnu Ma’in. Namun An Nasa-i mengatakan: “ia dha’if”, Yahya Al Hamani mengatakan: “saya tidak menghalalkan haditsnya Yunus”. Namun Ibnu Ma’in menjelaskan: “ia shaduq namun dahulu tsiqah, disebabkan ia pernah bersama Ja’far bin Yahya Al Barmaki dan ia dibuat kaya olehnya. Hingga ada orang yang berkata tentang Yunus: ‘ia diduga telah zindiq karena begini dan begitu’, namun Yunus berkata: ‘itu dusta’”. Maka yang lebih tepat ia shaduq sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Ma’in. Sehingga, sanad ini jayyid dan bisa menjadi penguat. Namun riwayat ini tidak secara sharih menyatakan bahwa Rasulullah mengeraskan basmalah ketika shalat.
Terdapat jalan lain dari Abu Hurairah,
Abu Bakr bin Al Harits Al Faqih mengabarkan kepadaku, Ali bin Umar Al Hafidz mengabarkan kepadaku, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al Farisi menuturkan kepadaku, Utsman bin Khurazad menuturkan kepadaku, Manshur bin Abi Muzahim menuturkan kepadaku, Abu Uwais menuturkan kepadaku, dari Al ‘Ala bin Abdirrahman bin Ya’qub, dari ayahnya dari Abu Hurairah bahwa: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika mengimami orang-orang, beliau men-jahr-kan bacaan bismillahir rahmanir rahim
(HR. Al Baihaqi 2186).
Al ‘Ala bin Abdirrahman bin Ya’qub diperselisihkan statusnya, Ibnu Ma’in mengatakan: “ia tidak pandai, orang-orang senantiasa membuang hadits-haditsnya”. Ad Darimi mengatakan: “ia dhaif”. Sedangkan di sisi lain Imam Ahmad mengatakan: “ia tsiqah, saya belum pernah mendengar seseorang mengatakan hal buruk tentangnya”. At Tirmidzi mengatakan: “ia tsiqah menurut pada ahli hadits”. Imam Muslim juga banyak mengeluarkan haditsnya dalam Shahih Muslim. Wallahu’alam, nampaknya lebih tepat ia shaduq, sebagaimana dikatakan oleh Abu Hatim: “ia shalih, para tsiqat meriwayatkan darinya, walaupun ia mengingkari beberapa haditsnya”. Terlebih, Ibnu ‘Adi mengatakan: “Al ‘Ala memiliki naskah dari ayahnya dari Abu Hurairah, para tsiqat meriwayatkan hadits-hadits dalam naskah tersebut darinya, dan aku memandang ia tidak mengapa”. Adapun Abu Uwais ia dikatakan oleh Ibnu Hajar “ia shaduq yahim”. Ibnu ‘Adi mengatakan: “ia termasuk orang yang ditulis hadits-nya”. Ali Al Madini mengatakan: “ia dhaif dalam pandangan ashab kami”. Ibnu Ma’in memiliki beberapa riwayat pendapat tentang Abu Uwais, Dr. Ahmad Muhammad Nazrussaif men-tahqiq bahwa pendapat terakhir Ibnu Ma’in adalah yang menyatakan Abu Uwais itu shaduq.
Namun sanad ini memiliki illah, yaitu terdapat mukhalafah dari Abu Uwais dalam riwayat yang lain. Ibnu Hajar dalam Ad Dirayah (1/133) mengatakan: “Ad Daruquthni dan Ibnu Adi meriwayatkan dengan sanad ini, mereka berdua berkata: ‘lafadz قرأ menggantikan جهر dan ini yang mahfuzh dari Abu Uwais’. Dan Abu Uwais itu bukan hujjah jika bersendirian, lebih lagi jika ada mukhalafah”. Sehingga sanad ini munkar tidak bisa menjadi penguat.
Dan terdapat beberapa jalan lain dari ‘Aisyah, Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, dan ‘Ali bin Abi Thalib yang semuanya tidak lepas dari kelemahan yang berat dan kebanyakan riwayat ini tidak secara sharih (jelas) menyebutkan bahwa Rasulullah men-jahr-kan basmalah ketika shalat. Sehingga wallahu’alam, tidak ada hadits shahih yang menyatakan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah men-jahr-kan basmalah dalam shalat.
Namun para ulama yang berpendapat jahr basmalah, berdalil dengan riwayat dari Abu Hurairah,
Dari Nu’aim Al Mujmir, ia berkata, aku pernah shalat bermakmum pada Abu Hurairah, ia membaca bismillahir rahmanir rahim, lalu membaca Ummul Qur’an sampai pada waladh dhaalliin. Lalu Abu Hurailah berkata: “amin”, kemudian diikuti para makmum mengucapkan: “amin”. Dan setiap akan sujud ia mengucapkan “Allahu Akbar”. Selepas salam, Abu Hurairah berkata: “demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, shalatku adalah shalat yang paling mirip dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
(HR. Al Hakim, 804, sanadnya shahih).
Tapi sebagian ulama mengatakan bahwa pendalilan dari hadits ini tidak sharih (tegas), karena yang dimaksud Abu Hurairah adalah keseluruhan praktek shalat beliau secara umum, bukan pada setiap rincian prakteknya. Ibnul Qayyim mengatakan: “yang benar, hadits-hadits tersebut tidak ada yang sharih, dan yang sharih tidak shahih. Dan masalah ini (jika dibahas secara rinci) memerlukan berjilid-jilid tulisan yang banyak” (Zaadul Ma’ad, 199).
Dan terdapat beberapa riwayat shahih bahwa sebagian para sahabat men-jahr-kan basmalah, diantaranya Abu Hurairah sebagaimana riwayat yang lalu, Ibnu Az Zubair dan Mu’awiyah radhiallahu’anhum.
Dari Bakr (Al Mazini), bahwa: Ibnu Az Zubair biasanya men-jahr-kan bismillahir rahmanir Rahim
(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf 4156, sanadnya shahih)

Anas bin Malik berkata: “Mu’awiyah shalat di Madinah, dan ia men-jahr-kan bacaannya dan ia membaca bismillahir rahmanir rahim
(HR. Al Baihaqi dalam Ash Shaghir 392, sanadnya hasan)
Pendapat Kedua
Sebagian ulama berpendapat bahwa basmalah disunnahkan dibaca secara lirih (sirr) tidak dikeraskan. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam Al Bukhari, Imam Muslim, Az Zaila’i, Ibnul Qayyim, Hanafiyyah, Hanabilah, dan lainnya (lihat Sifatu Shalatin Nabi, 83; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 16/181). Mereka mengatakan bahwa tidak ada dalil yang shahih dan sharih bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengeraskan bacaan basmalah. Selain itu terdapat hadits dalam Shahihain, hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar, mereka membuka shalat dengan Alhamdulillahi rabbil ‘alamin
(HR. Al Bukhari 743).
dalam riwayat Muslim:
“aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman dan aku tidak mendengar mereka membaca bismillahir rahmanir rahim
(HR. Muslim 399)
juga terdapat jalan lain dari Abdullah bin Mughaffal namun terdapat kelemahan di dalamnya. Hadits shahih dan sharih menafikan dibacanya basmalah secara jahr. Hadits Anas ini juga lebih shahih dan lebih kuat jalan-jalannya dibandingkan dengan hadits-hadits yang menyatakan jahr.
Pendapat Ketiga
Ulama Malikiyyah berpendapat makruh membaca secara jahr. Al Qarafi mengatakan: “yang lebih wara’ adalah tetap membaca basmalah dalam rangka keluar dari khilaf, namun ia dibaca secara sirr dan makruh jika di-jahr-kan” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 16/182).
Yang tepat, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang men-jahr-kan basmalah dan terkadang melirihkannya, namun yang paling sering adalah melirihkannya sehingga itu yang lebih utama. Karena sudah diketahui bersama bahwa Anas bin Malik radhiallahu’anhu memiliki membersamai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam kurun waktu yang lama, jauh lebih lama dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu. Ibnu Qayyim Al Jauziyah mengatakan:
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang men-jahr-kan basmalah, namun lebih sering melirihkannya. Tidak tidak diragukan lagi bahwa Rasulullah tidak pernah merutinkan pengerasan basmalah dalam shalat malam maupun shalat wajib yang 5 waktu, baik sedang tidak safar maupun sedang safar. Para khulafa ar rasyidin pun melirihkan basmalah, dan juga mayoritas para sahabat Nabi, dan juga mayoritas penduduk negeri ketika itu di masa-masa generasi utama umat Islam”
(Zaadul Ma’ad, 199).
Sehingga yang lebih utama adalah melirihkan basmalah namun tidak mengapa terkadang mengeraskannya. Inilah pendapat yang lebih tepat insya Allah. Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan: “perkataan Abu Hurairah: ‘shalatku adalah shalat yang paling mirip dengan Rasulullah‘, menunjukkan bahwa men-jahr-kan basmalah itu boleh. Namun yang afdhal adalah tidak men-jahr-kannya”.
Syaikh Ibnu Baz juga melanjutkan dengan sebuah nasehat yang indah: “tidak semestinya masalah ini menjadi bahan perselisihan, semestinya perkara ini dianggap perbedaan yang ringan saja. Yang afdhal adalah lebih memilih sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan tidak men-jahr-kan basmalah. Namun jika dalam sebagian kesempatan di-jahr-kan karena dasar hadits Abu Hurairah, atau dalam rangka pengajaran, yaitu mengajarkan orang-orang bahwa basmalah itu hendaknya dibaca, maka ini semua tidak masalah. Dan sebagian sahabat Nabi radhiallahu’anhum biasa men-jahr-kan basmalah”[5]

BAB III
METODOLOGI PENULISAN
3.1.      Jenis Metode
§  Menelaah Buku
§  Mencari di Internet
§  Menanyakan kepada orang yang ahli di bidang Agama Islam
3.2.      Tempat, waktu dan Narasumber
§  Hari kamis, 18 September 2014
Ø  Narasumber :
Ø  Kak Rahman.
Ø  Pak Mohsen, Marhamah.
Ø  Hari Rabu, 24 September 2014
Ø  Ustadz Ulum, Marhamah.
Ø  Ustadz Abdul Muchit, Fajar Baitullah.




BAB IV
PEMBAHASAN MASALAH
4.1.      Jawaban dari Kak Rahman
Para ulama berbeda pendapat dalam men tsir kan atau men dzohirkan lafadz Basmalah dalam sholat, dan berikut pendapat para ulama.
1.        Basmalah termasuk dari surat Al-Fatihah dan ada pada setiap surat dalam Al-Quran. Karena itu harus dibaca dengan Al-Fatihah selama dalam sholat baik dengan keras maupun dengan pelan.
Hal tersebut merujuk kepada Hadits Na'em al-Mujammir yang artinya:
"Aku sholat bersama Abu Hurairah dan beliau membaca Basmalah lalu membaca Al-Fatihah". Kemudian beliau mengatakan, "Aku telah melakukan sholat sebagaimana Rasulullah mengerjakannya."
2.        Basmalah adalah satu ayat tersendiri yang ada untuk membedakan surat yang satu dengan yang lainnya dalam Al-Quran, dan dianjurkan membacanya dengan Al-Fatihah, namun tidak boleh dibaca keras.
Anas berkata "Aku sholat bersama Rasulullah, Abu Bakar, Umar dan Utsman, mereka tidak membacanya keras." (Hadits ini disetujui oleh An-Nasai, Ibn Hibban, at-Tahawi)
3.        Basmalah bukanlah bagian dari surat Al-Fatihah atau surat yang lain, tidak boleh dibaca keras dalam sholat, fardhu ataupun dalam sholat sunnah. Hadits ini lemah
Dan Ibn al-Qayyim menerima pendapat yang pertama dan kedua dengan mengatakan, "kadang-kadang Nabi membacanya keras, namun beliau sering membacanya dengan pelan."

Wallahualam
Semoga dapat sedikit mencerahkan ?
4.2.      Jawaban dari Ustadz Mohsen, Marhamah
Jumhur ulama mengatakan bahwa disunahkan untuk dibaca pelan, saya belum mendapatkan riwayat yang mengatakan basamalah dibaca keras.
4.3.      Jawaban dari Ustadz Ulum, Marhamah
Sebenarnya tidak jadi masalah, karena ini masalah fikih. Ada hadist saat di sirrkan dan ada hadist saat menjahrkan. Saat tidak menjahrkan bukan berarti tidak dibaca,tapi basmalahnya dibaca pelan.
4.4.      Jawaban dari Ustadz Abdul Muchit
kalau di sir berarti bismillah tidak termasuk al-fatiha, tapi kalau di jahrkan berarti masuk bismillah . dua-duanya diperbolehkan.






BAB 5
PENUTUP
5.1.      Kesimpulan
§  Bacaan Basmalah merupakan bagian dari Surah Al-Fatihah sebagaimana dalil berikut:
jika kalian membaca Alhamdulillahi rabbil’aalamiin maka bacalah bismillahir rahmanir rahim, karena ia adalah ummul qur’an, ummul kitab dan 7 rangkaian ayat, dan bismillahir rahmanir rahim salah satunya
(HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 2181, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 729).
§  Bacaan Basmalah dibaca jelas sebagaiman hadits berikut:
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika mengimami orang-orang, beliau men-jahr-kan bacaan bismillahir rahmanir rahim
(HR. Al Baihaqi 2186).
Dari Nu’aim Al Mujmir, ia berkata, aku pernah shalat bermakmum pada Abu Hurairah, ia membaca bismillahir rahmanir rahim, lalu membaca Ummul Qur’an sampai pada waladh dhaalliin. Lalu Abu Hurailah berkata: “amin”, kemudian diikuti para makmum mengucapkan: “amin”. Dan setiap akan sujud ia mengucapkan “Allahu Akbar”. Selepas salam, Abu Hurairah berkata: “demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, shalatku adalah shalat yang paling mirip dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
(HR. Al Hakim, 804, sanadnya shahih).
§  Bacaan Basmalah juga boleh dibaca pelan sebagaimana dalil berikut:
“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar, mereka membuka shalat dengan Alhamdulillahi rabbil ‘alamin
(HR. Al Bukhari 743).

5.2.      Saran



Daftar Pustaka
Dr. ‘Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Pustaka Imam Asy-Syafi,I, Jakarta, 2009, halaman 19.
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman al-Jibrin, Sifat Shalat Nabi, Pustaka Ibnu Umar,Bogor, 2012.
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-basmalah-dalam-shalat.html
http://sihono.staff.uii.ac.id/2014/02/21/hukum-membaca-basmalah-di-awal-surat-al-fatihah-dalam-shalat-jahr/



[1] Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman al-Jibrin, Sifat Shalat Nabi, Pustaka Ibnu Umar,Bogor, 2012.
[2] Dr. ‘Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 1, Pustaka Imam Asy-Syafi,I, Jakarta, 2009, halaman 19.
[3] http://sihono.staff.uii.ac.id/2014/02/21/hukum-membaca-basmalah-di-awal-surat-al-fatihah-dalam-shalat-jahr/
[4] http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-basmalah-dalam-shalat.html
[5] http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-basmalah-dalam-shalat.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Folks - #1Daily Conversation

In a Flash - #9 Daily Conversation

Channel YouTube untuk Belajar Toefl