Hukum Mengeraskan Bacaan Basmalah Pada Saat Surat Al-fatiha di Kala Shalat Berjamaah
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Shalat
adalah Rukun Islam yang kedua, setiap yang beragam Islam wajib menunaikan
shalat. Shalat yang didirikan harus sesuai dengan apa yang Rasulullah kerjakan.
“Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat”
Pada
saat Shalat Jum’at, Shalat Magrib, Shalat Isya dan Shalat Subuh, imam
mengeraskan bacaan pada rakaat pertama dan rakaat kedua. Di setiap rakaat dalam shalat, diwajibkan
membaca Surah Al-Fatihah. Pada saat imam membaca Al-Fatihah, terdapat perbedaan
pendapat dalam hal membaca bacaan Basmalah, Ada yang mengeraskan bacaan, ada juga
yang membacanya pelan sehingga makmum tidak mendengar bacaan bismilah oleh
imam, bahkan ada yang berpendapat bahwa bacaan Basmalah bukan merupakan bagian
dari Al-Fatihah.
Makalah
ini dibuat untuk mencari kejelasan dari perbedaan pendapat yang ada, dengan
bertanya pada yang ahli dalam bidangnya(mengerti dalil-dalilnya).
1.2.
Judul
Makalah
Hukum
Membaca Bacaan Basmalah Saat Membaca Surah Al-Fatihah Pada Saat Shalat
berjamaah
1.3.
Tujuan
Penulisan Makalah
1.3.1. Mengetahui
dalil dari pendapat yang mengatakan bahwa bacaan basmalah merupakan bagian dari
Surah Al-Fatihah.
1.3.2. Mengetahui
dalil dari pendapat yang mengatakan bahwa bacaan Basmalah dibaca keras oleh
imam saat Shalat Berjamaah
1.3.3. Mengetahui
dalil dari pendapat yang mengatakan bahwa bacaan Basmalah dibaca pelan oleh
imam saat shalat berjamaah
1.3.4. Mengetahui
dalil dari pendapat yang mengatakan bahwa bacaan basmalah bukan merupakan
bagian dari Surah Al-FAtihah
1.3.5.
BAB II
DALIL-DALIL
2.1. Keutamaan Bacaan Basmalah
Membaca Basmalah
disunahkan pada saat mengawali setiap pekerjaan dan ketika hendak masuk ke
kamar kecil, sebagaimana disebutkan dalam hadits. Selain itu, Basmalah juga
disunahkan untuk dibaca diawal wudhu sebagaimana dinyatakan dalam hadits marfu’
dalam kitab musnad Imam Ahmad dan kitab-kitab Sunan, dari Abu Hurairah Said bin Sa’id dan Abu Sa’id, bahwa Nabi saw
bersabda,
“Tidak
sempurna wudhu bagi orang yang tidak membaca nama Allah padanya.” (Hadits in
hasan)
Ia juga disunahkan
dibaca pada saat hendak makan, berdasarkan hadits dalam Shahih Muslim, bahwa
Rasulullah saw pernah bersabda kepada “Umar bi Abi Salamah: “Ucapakan Bismillah makanlah dengan tangan kananmu dan
makanlah makanan yang dekat darimu.”
(H.R.
Muslim)[2]
2.2. Cara Imam Mazhab Membaca Basmalah
1. Penganut
mazhab Hanafi (al hanafiyyah): Basmalah dibaca secara pelan diawal surat al
Fatihah setiap shalat fardlu, baik dalam shalat sirr (dengan suara kecil, yaitu
zuhur dan ’ashar) atau shalat jahr (dengan suara keras, yaitu maghrib, isya’
dan subuh). Sebab basmalah tidak termasuk ayat dalam surat al Fatihah dan
surat-surat lainnya dalam al Qur’an al Karim meskipun ia termasuk bagian dari
ayat-ayat dalam al Qur’an
2. Penganut
mazha Maliki (al malikiyyah): Hukumnya makruh membaca basmalah diawal surat al
Fatihah dalam shalat fardla, baik shalat sirr atau shalat jahr. Sedangkan dalam
shalat sunnah hukumnya boleh membaca basmalah diawal surat al Fatihah
3. Penganut
mazhab Syafi’i (asy syafi’iyyah): Basmalah termasuk ayat dari surat al Fatihah.
Maka hukumnya wajib membaca basmalah diawal surat al fatihah, sehingga wajib
dibaca keras dalam shalat jahr dan dibaca pelan dalam shalat sirr.
4. Penganut
mazhab Hanbali (al hanabilah): Hukumnya sunnah membaca basmalah diawal surat al
fatihah secara pelan, baik dalam shalat sirr atau shalat jahr. Sebab basmalah
tidak termasuk ayat dari surat al Fatihah.[3]
2.3. Bacaan Basmalah dalam Al-Fatihah
Para ulama berbeda pendapat
mengenai hukum membaca basmalah setelah membaca doa istiftah dan ta’awudz.
Secara umum, pembahasan mengenai masalah ini harus diawali dengan pembahasan
apakah basmalah itu bagian dari Al Fatihah? Bagi ulama yang berpendapat ia
bagian dari Al Fatihah, maka wajib membaca basmalah sebagaimana wajibnya
membaca Al Fatihah yang merupakan rukun shalat. Lalu bagi ulama yang
berpendapat ia bukan bagian dari Al Fatihah, mereka pun berbeda pendapat
mengenai hukum membaca basmalah.
Apakah Bagian Dari Al Fatihah?
Para
ulama sepakat bahwa basmalah adalah termasuk ayat Al Qur’an (Al Mausu’ah Al
Fiqhiyyah, 8/83). Karena memang basmalah terdapat dalam salah satu ayat Al
Qur’an,
“Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya
(isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang”
(QS. An Naml: 30)
Namun,
terdapat perselisihan yang sangat kuat diantara para ulama mengenai apakah
basmalah itu bagian dari surat Al Fatihah. Karena jika ditinjau dari segi
riwayat qira’ah, dalam sebagian qira’ah yang shahih, basmalah bukan bagian dari
Al Fatihah dan dalam sebagian qira’ah yang lain, basmalah merupakan bagian dari
Al Fatihah.
Adapun
Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyyah dan jumhur fuqaha berpendapat bahwa basmalah
bukan bagian dari Al Fatihah. Mereka berdalil dengan hadits
“Allah Tabaraka Wa Ta’ala berfirman, aku membagi shalat
antara Aku dan hambaku menjadi dua bagian, setengahnya untukKu dan setengahnya
untuk hambaKu sesuai dengan apa yang ia minta. Ketika hambaku berkata,’Alhamdulillahi
rabbil’aalamiin’. Allah Ta’ala berkata, ‘ Hambaku telah memuji-Ku’”
(HR. Muslim 395).
Adapun
Ulama Syafi’iyyah berpendapat basmalah adalah bagian dari Al Fatihah. Mereka
berdalil diantaranya dengan hadits, semisal hadits ketika Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam memberitahu para sahabat mengenai surat yang paling agung dalam Al
Qur’an, beliau bersabda:
“surat tersebut adalah ‘Alhamdulillahi rabbil’aalamiin’ yang
terdiri dari 7 ayat”
(HR. Al Bukhari 4474, 4647).
mereka
menghitung lafadz “shiraathalladziina an’amta ‘alaihim ghairil
maghdhuubi ‘alaihim wa laadh dhaaliin” sebagai 1 ayat, sehingga
basmalah termasuk dalam 7 ayat tersebut. Adapun para ulama yang mengatakan
basmalah bukan bagian dari Al Fatihah menghitung lafadz ini sebagai 2 ayat,
yaitu: shiraathalladziina an’amta ‘alaihim sebagai satu ayat, dan ghairil
maghdhuubi ‘alaihim wa laadh dhaaliin sebagai satu ayat
Dalil
lain bagi yang berpendapat basmalah bagian dari Al Fatihah, yaitu hadits,
“jika kalian membaca Alhamdulillahi rabbil’aalamiin maka
bacalah bismillahir rahmanir rahim, karena ia adalah ummul qur’an, ummul kitab
dan 7 rangkaian ayat, dan bismillahir rahmanir rahim salah satunya”
(HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 2181, dishahihkan Al
Albani dalam Shahih Al Jami’ 729).
Hadits
ini secara shahih menyatakan bahwa basmalah merupakan bagian dari Al Fatihah,
dan inilah pendapat yang menurut kami lebih rajih. Adapun pendalilan dari
hadits Abu Hurairah yang pertama diambil dari mafhum hadits.
Namun
sebagaimana telah dijelaskan, bahwa bacaan basmalah tsabit pada sebagian
qira’ah, maka tentunya perbedaan pendapat sangat longgar perkaranya (lihat Sifatu
Shalatin Nabi, 79-80).
Apakah Bagian Dari Setiap Surat?
Sebagaimana
Hanafiyah, Hanabilah, Malikiyyah dan jumhur fuqaha berpendapat bahwa basmalah
bukan bagian dari Al Fatihah, mereka juga berpendapat basmalah bukanlah bagian
dari setiap surat (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/83). Namun basmalah
memang Allah turunkan untuk pemisah antara surat yang satu dengan yang lain.
Diantara alasan bahwa basmalah bukanlah bagian dari setiap surat, para ulama
ijma’ bahwa surat Al Kautsar itu terdiri dari 3 ayat, dengan demikian basmalah
bukan bagian dari surat Al Kautsar.
Adapun
Syafi’iyyah berpendapat basmalah adalah bagian dari Al Fatihah dan juga dari
setiap surat (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/84). Diantara alasannya adalah
bahwa para sahabat Nabi mengumpulkan Al Qur’an dan menulis basmalah di setiap
awal surat, padahal yang bukan berasal dari Al Qur’an tidak boleh ditulis dalam
Al Qur’an. Dan para ulama sepakat bahwa basmalah yang berada di antara dua
surat itu adalah kalamullah, sehingga wajib dianggap sebagai bagian dari surat Al
Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/85).
Hukum Membaca Basmalah
Dari
penjelasan sebelumnya, kita ketahui bahwa Syafi’iyah berpendapat wajibnya
membaca basmalah karena ia merupakan bagian dari Al Fatihah. Dan mengingat
membaca Al Fatihah adalah rukun shalat, maka shalat tidak sah jika tidak
membaca basmalah karena adanya kekurangan dalam membaca Al Fatihah. Sebagaimana
hadits
“tidak ada shalat bagi orang yang tidak
membaca Faatihatul Kitaab”
(HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)
Diantara
para salaf yang berpendapat demikian adalah Al Kisa-i, ‘Ashim bin An Nujud,
Abdullah bin Katsir, dan yang lainnya (Sifatu Shalatin Nabi, 79).
Syafi’iyyah juga berpendapat wajibnya membaca Al Fatihah sebelum qira’ah setiap
awal surat dari Al Qur’an dalam shalat (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/88).
Sementara
Hanafiyah yang berpendapat basmalah bukan bagian dari Al Fatihah, mereka
mengatakan bahwa membaca basmalah dalam shalat hukumnya sunnah sebelum membaca
Al Fatihah di setiap rakaat. Disunnahkannya membaca basmalah sebelum Al Fatihah
karena dalam rangka tabarruk dengan basmalah. Adapun selain Al Fatihah
tidak disunnahkan.
Namun
Malikiyyah berpendapat tidak disunnahkan untuk membaca basmalah sebelum qira’ah
setelah Al Fatihah, sedangkan menurut Hanabilah sunnah hukumnya baik sebelum Al
Fatihah maupun sebelum qira’ah. Dan Malikiyyah membolehkan tasmiyah sebelum
Al Fatihah ataupun sebelum qira’ah (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 8/87-88).
Pendapat
yang masyhur dari Malikiyyah, yang juga berpendapat basmalah bukan bagian dari
Al Fatihah, mereka mengatakan bahwa membaca basmalah sebelum Al Fatihah ataupun
qira’ah hukumnya makruh. Mereka berdalil dengan hadits Anas bin Malik
“aku shalat bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam,
Abu Bakar, Umar dan Utsman dan aku tidak mendengar mereka membaca bismillahir
rahmanir rahim”
(HR. Muslim 399).
Namun
ada riwayat dari Imam Malik bahwa beliau berpendapat boleh, dan riwayat lain
dari Malikiyyah yang mengatakan hukumnya wajib (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah,
8/87).
Kesimpulannya,
khilaf dalam masalah ini berporos pada masalah apakah basmalah itu
termasuk Al Fatihah ataukah tidak dan apakah ia termasuk bagian dari setiap
surat atau tidak. Maka dalam hal membaca basmalah atau tidak membaca basmalah
perkaranya longgar.[4]
2.4. Hukum mengeraskan atau memelankan bacaan
Basmalah dalam Shalat Berjamaah
Para ulama sepakat basmalah dibaca sirr (lirih)
pada shalat yang sirr. Namun masyhur dikalangan para ulama bahwa mereka
berbeda pendapat apakah membaca basmalah sebelum Al Fatihah itu dikeraskan
(jahr) ataukah secara lirih (sirr) pada shalat yang jahr.
Pendapat Pertama
Sebagian ulama berpendapat basmalah disunnahkan
dibaca secara keras (jahr). Diantara yang berpendapat demikian adalah ulama
Syafi’iyyah. Mereka berdalil dengan dalil-dalil yang menyatakan bahwa basmalah
adalah bagian dari Al Fatihah, maka dibaca secara jahr sebagaimana Al Fatihah
(lihat Sifatu Shalatin Nabi, 81; Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al
Kuwaitiyah, 16/182). Selain itu mereka juga berdalil dengan beberapa
hadits, diantaranya,
Abu Muhammad Abdullah bin
Ishaq Al Adl di Baghdad menuturkan
kepadaku, Ibrahim bin Ishaq bin As Sarraj menuturkan kepadaku, ‘Uqbah
bin Mukram Ad Dhibbi menuturkan kepadaku, Yunus bin Bukair
menuturkan kepadaku, Mis’ar menuturkan kepadaku, dari Abu Hurairah,
ia berkata: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya men-jahr-kan
bismillahir rahmanir rahim”.
(HR. Al Hakim 805).
Uqbah bin Mukram Ad Dhibbi dikatakan oleh Ibnu
Hajar: “shaduq”. Sedangkan Yunus bin Bukair diperselisihkan statusnya,
sebagian ulama men-tautsiq-nya, sebagaimana salah satu riwayat dari Ibnu
Ma’in. Namun An Nasa-i mengatakan: “ia dha’if”, Yahya Al Hamani
mengatakan: “saya tidak menghalalkan haditsnya Yunus”. Namun Ibnu Ma’in
menjelaskan: “ia shaduq namun dahulu tsiqah, disebabkan ia pernah
bersama Ja’far bin Yahya Al Barmaki dan ia dibuat kaya olehnya. Hingga ada
orang yang berkata tentang Yunus: ‘ia diduga telah zindiq karena begini dan
begitu’, namun Yunus berkata: ‘itu dusta’”. Maka yang lebih tepat ia shaduq
sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Ma’in. Sehingga, sanad ini jayyid dan
bisa menjadi penguat. Namun riwayat ini tidak secara sharih menyatakan bahwa
Rasulullah mengeraskan basmalah ketika shalat.
Terdapat jalan lain dari Abu Hurairah,
Abu Bakr bin Al Harits Al
Faqih mengabarkan kepadaku, Ali bin
Umar Al Hafidz mengabarkan kepadaku, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail Al
Farisi menuturkan kepadaku, Utsman bin Khurazad menuturkan kepadaku,
Manshur bin Abi Muzahim menuturkan kepadaku, Abu Uwais menuturkan
kepadaku, dari Al ‘Ala bin Abdirrahman bin Ya’qub, dari ayahnya dari Abu
Hurairah bahwa: “Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika mengimami
orang-orang, beliau men-jahr-kan bacaan bismillahir rahmanir rahim”
(HR. Al Baihaqi 2186).
Al ‘Ala bin Abdirrahman bin Ya’qub
diperselisihkan statusnya, Ibnu Ma’in mengatakan: “ia tidak pandai, orang-orang
senantiasa membuang hadits-haditsnya”. Ad Darimi mengatakan: “ia dhaif”.
Sedangkan di sisi lain Imam Ahmad mengatakan: “ia tsiqah, saya belum
pernah mendengar seseorang mengatakan hal buruk tentangnya”. At Tirmidzi
mengatakan: “ia tsiqah menurut pada ahli hadits”. Imam Muslim juga banyak
mengeluarkan haditsnya dalam Shahih Muslim. Wallahu’alam,
nampaknya lebih tepat ia shaduq, sebagaimana dikatakan oleh Abu Hatim:
“ia shalih, para tsiqat meriwayatkan darinya, walaupun ia
mengingkari beberapa haditsnya”. Terlebih, Ibnu ‘Adi mengatakan: “Al ‘Ala
memiliki naskah dari ayahnya dari Abu Hurairah, para tsiqat meriwayatkan
hadits-hadits dalam naskah tersebut darinya, dan aku memandang ia tidak
mengapa”. Adapun Abu Uwais ia dikatakan oleh Ibnu Hajar “ia shaduq
yahim”. Ibnu ‘Adi mengatakan: “ia termasuk orang yang ditulis hadits-nya”.
Ali Al Madini mengatakan: “ia dhaif dalam pandangan ashab kami”. Ibnu
Ma’in memiliki beberapa riwayat pendapat tentang Abu Uwais, Dr. Ahmad
Muhammad Nazrussaif men-tahqiq bahwa pendapat terakhir Ibnu Ma’in adalah
yang menyatakan Abu Uwais itu shaduq.
Namun sanad ini memiliki illah, yaitu terdapat
mukhalafah dari Abu Uwais dalam riwayat yang lain. Ibnu Hajar
dalam Ad Dirayah (1/133) mengatakan: “Ad Daruquthni dan Ibnu Adi
meriwayatkan dengan sanad ini, mereka berdua berkata: ‘lafadz قرأ menggantikan
جهر dan ini yang mahfuzh dari Abu Uwais’. Dan Abu Uwais itu bukan
hujjah jika bersendirian, lebih lagi jika ada mukhalafah”. Sehingga
sanad ini munkar tidak bisa menjadi penguat.
Dan terdapat beberapa jalan lain dari ‘Aisyah, Ibnu
‘Umar, Ibnu ‘Abbas, dan ‘Ali bin Abi Thalib yang semuanya tidak lepas dari
kelemahan yang berat dan kebanyakan riwayat ini tidak secara sharih (jelas)
menyebutkan bahwa Rasulullah men-jahr-kan basmalah ketika shalat.
Sehingga wallahu’alam, tidak ada hadits shahih yang menyatakan
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah men-jahr-kan
basmalah dalam shalat.
Namun para ulama yang berpendapat jahr basmalah,
berdalil dengan riwayat dari Abu Hurairah,
Dari Nu’aim Al Mujmir, ia
berkata, aku pernah shalat bermakmum pada Abu Hurairah, ia membaca bismillahir
rahmanir rahim, lalu membaca Ummul Qur’an sampai pada waladh dhaalliin.
Lalu Abu Hurailah berkata: “amin”, kemudian diikuti para makmum mengucapkan:
“amin”. Dan setiap akan sujud ia mengucapkan “Allahu Akbar”. Selepas
salam, Abu Hurairah berkata: “demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya,
shalatku adalah shalat yang paling mirip dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam”
(HR. Al Hakim, 804, sanadnya shahih).
Tapi sebagian ulama mengatakan bahwa pendalilan dari
hadits ini tidak sharih (tegas), karena yang dimaksud Abu Hurairah
adalah keseluruhan praktek shalat beliau secara umum, bukan pada setiap rincian
prakteknya. Ibnul Qayyim mengatakan: “yang benar, hadits-hadits tersebut tidak
ada yang sharih, dan yang sharih tidak shahih. Dan masalah ini
(jika dibahas secara rinci) memerlukan berjilid-jilid tulisan yang banyak” (Zaadul
Ma’ad, 199).
Dan terdapat beberapa riwayat shahih bahwa sebagian
para sahabat men-jahr-kan basmalah, diantaranya Abu Hurairah sebagaimana
riwayat yang lalu, Ibnu Az Zubair dan Mu’awiyah radhiallahu’anhum.
Dari Bakr (Al Mazini), bahwa:
Ibnu Az Zubair biasanya men-jahr-kan bismillahir rahmanir Rahim
(HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Al
Mushannaf 4156, sanadnya shahih)
Anas bin Malik berkata:
“Mu’awiyah shalat di Madinah, dan ia men-jahr-kan bacaannya dan ia membaca bismillahir
rahmanir rahim”
(HR. Al Baihaqi dalam Ash
Shaghir 392, sanadnya hasan)
Pendapat Kedua
Sebagian ulama berpendapat bahwa basmalah disunnahkan
dibaca secara lirih (sirr) tidak dikeraskan. Diantara yang berpendapat demikian
adalah Imam Al Bukhari, Imam Muslim, Az Zaila’i, Ibnul Qayyim, Hanafiyyah,
Hanabilah, dan lainnya (lihat Sifatu Shalatin Nabi, 83; Al Mausu’ah
Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 16/181). Mereka mengatakan bahwa tidak ada
dalil yang shahih dan sharih bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
mengeraskan bacaan basmalah. Selain itu terdapat hadits dalam Shahihain,
hadits dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, beliau berkata:
“Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam, Abu Bakar, Umar, mereka membuka shalat dengan Alhamdulillahi
rabbil ‘alamin”
(HR. Al Bukhari 743).
dalam riwayat Muslim:
“aku shalat bersama Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam, Abu Bakar, Umar dan Utsman dan aku tidak mendengar
mereka membaca bismillahir rahmanir rahim”
(HR. Muslim 399)
juga terdapat jalan lain dari Abdullah bin Mughaffal
namun terdapat kelemahan di dalamnya. Hadits shahih dan sharih menafikan
dibacanya basmalah secara jahr. Hadits Anas ini juga lebih shahih dan lebih
kuat jalan-jalannya dibandingkan dengan hadits-hadits yang menyatakan jahr.
Pendapat Ketiga
Ulama Malikiyyah berpendapat makruh membaca secara
jahr. Al Qarafi mengatakan: “yang lebih wara’ adalah tetap membaca basmalah
dalam rangka keluar dari khilaf, namun ia dibaca secara sirr dan makruh jika
di-jahr-kan” (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 16/182).
Yang tepat, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam
terkadang men-jahr-kan basmalah dan terkadang melirihkannya, namun yang
paling sering adalah melirihkannya sehingga itu yang lebih utama. Karena sudah
diketahui bersama bahwa Anas bin Malik radhiallahu’anhu memiliki
membersamai Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam kurun waktu
yang lama, jauh lebih lama dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu. Ibnu
Qayyim Al Jauziyah mengatakan:
“Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam terkadang men-jahr-kan
basmalah, namun lebih sering melirihkannya. Tidak tidak diragukan lagi bahwa
Rasulullah tidak pernah merutinkan pengerasan basmalah dalam shalat malam
maupun shalat wajib yang 5 waktu, baik sedang tidak safar maupun sedang safar.
Para khulafa ar rasyidin pun melirihkan basmalah, dan juga mayoritas para
sahabat Nabi, dan juga mayoritas penduduk negeri ketika itu di masa-masa
generasi utama umat Islam”
(Zaadul Ma’ad, 199).
Sehingga yang lebih utama adalah melirihkan basmalah
namun tidak mengapa terkadang mengeraskannya. Inilah pendapat yang lebih tepat insya
Allah. Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz menyatakan: “perkataan Abu Hurairah: ‘shalatku
adalah shalat yang paling mirip dengan Rasulullah‘, menunjukkan bahwa
men-jahr-kan basmalah itu boleh. Namun yang afdhal adalah tidak men-jahr-kannya”.
Syaikh Ibnu Baz juga melanjutkan dengan sebuah
nasehat yang indah: “tidak semestinya masalah ini menjadi bahan perselisihan,
semestinya perkara ini dianggap perbedaan yang ringan saja. Yang afdhal adalah
lebih memilih sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dengan tidak
men-jahr-kan basmalah. Namun jika dalam sebagian kesempatan di-jahr-kan karena
dasar hadits Abu Hurairah, atau dalam rangka pengajaran, yaitu mengajarkan
orang-orang bahwa basmalah itu hendaknya dibaca, maka ini semua tidak masalah.
Dan sebagian sahabat Nabi radhiallahu’anhum biasa men-jahr-kan basmalah”[5]
BAB III
METODOLOGI PENULISAN
3.1. Jenis Metode
§ Menelaah
Buku
§ Mencari
di Internet
§ Menanyakan
kepada orang yang ahli di bidang Agama Islam
3.2. Tempat, waktu dan Narasumber
§ Hari
kamis, 18 September 2014
Ø Narasumber
:
Ø Kak
Rahman.
Ø Pak
Mohsen, Marhamah.
Ø Hari
Rabu, 24 September 2014
Ø Ustadz
Ulum, Marhamah.
Ø Ustadz
Abdul Muchit, Fajar Baitullah.
BAB IV
PEMBAHASAN MASALAH
4.1. Jawaban dari Kak Rahman
Para ulama
berbeda pendapat dalam men tsir kan atau men dzohirkan lafadz Basmalah dalam
sholat, dan berikut pendapat para ulama.
1.
Basmalah termasuk dari surat Al-Fatihah
dan ada pada setiap surat dalam Al-Quran. Karena itu harus dibaca dengan
Al-Fatihah selama dalam sholat baik dengan keras maupun dengan pelan.
Hal tersebut merujuk kepada Hadits
Na'em al-Mujammir yang artinya:
"Aku sholat bersama Abu Hurairah
dan beliau membaca Basmalah lalu membaca Al-Fatihah". Kemudian beliau
mengatakan, "Aku telah melakukan sholat sebagaimana Rasulullah
mengerjakannya."
2.
Basmalah adalah satu ayat tersendiri
yang ada untuk membedakan surat yang satu dengan yang lainnya dalam Al-Quran,
dan dianjurkan membacanya dengan Al-Fatihah, namun tidak boleh dibaca keras.
Anas berkata "Aku sholat bersama Rasulullah,
Abu Bakar, Umar dan Utsman, mereka tidak membacanya keras." (Hadits ini
disetujui oleh An-Nasai, Ibn Hibban, at-Tahawi)
3.
Basmalah bukanlah bagian dari surat
Al-Fatihah atau surat yang lain, tidak boleh dibaca keras dalam sholat, fardhu
ataupun dalam sholat sunnah. Hadits ini lemah
Dan
Ibn al-Qayyim menerima pendapat yang pertama dan kedua dengan mengatakan,
"kadang-kadang Nabi membacanya keras, namun beliau sering membacanya
dengan pelan."
Wallahualam
Semoga dapat sedikit mencerahkan ?
4.2. Jawaban dari Ustadz Mohsen, Marhamah
Jumhur ulama mengatakan bahwa disunahkan untuk
dibaca pelan, saya belum mendapatkan riwayat yang mengatakan basamalah dibaca
keras.
4.3. Jawaban dari Ustadz Ulum, Marhamah
Sebenarnya tidak jadi masalah, karena ini masalah
fikih. Ada hadist saat di sirrkan dan ada hadist saat menjahrkan. Saat tidak
menjahrkan bukan berarti tidak dibaca,tapi basmalahnya dibaca pelan.
4.4. Jawaban dari Ustadz Abdul Muchit
kalau di sir berarti bismillah tidak termasuk
al-fatiha, tapi kalau di jahrkan berarti masuk bismillah . dua-duanya
diperbolehkan.
BAB 5
PENUTUP
5.1. Kesimpulan
§ Bacaan
Basmalah merupakan bagian dari Surah Al-Fatihah sebagaimana dalil berikut:
“jika kalian membaca Alhamdulillahi rabbil’aalamiin maka
bacalah bismillahir rahmanir rahim, karena ia adalah ummul qur’an, ummul kitab
dan 7 rangkaian ayat, dan bismillahir rahmanir rahim salah satunya”
(HR. Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubra 2181, dishahihkan Al
Albani dalam Shahih Al Jami’ 729).
§ Bacaan
Basmalah dibaca jelas sebagaiman hadits berikut:
“Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam jika mengimami orang-orang, beliau men-jahr-kan bacaan bismillahir rahmanir
rahim”
(HR. Al Baihaqi 2186).
Dari Nu’aim Al Mujmir, ia
berkata, aku pernah shalat bermakmum pada Abu Hurairah, ia membaca bismillahir
rahmanir rahim, lalu membaca Ummul Qur’an sampai pada waladh dhaalliin.
Lalu Abu Hurailah berkata: “amin”, kemudian diikuti para makmum mengucapkan:
“amin”. Dan setiap akan sujud ia mengucapkan “Allahu Akbar”. Selepas
salam, Abu Hurairah berkata: “demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya,
shalatku adalah shalat yang paling mirip dengan Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam”
(HR. Al Hakim, 804, sanadnya shahih).
§
Bacaan
Basmalah juga boleh dibaca pelan sebagaimana dalil berikut:
“Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam, Abu Bakar, Umar, mereka membuka shalat dengan Alhamdulillahi
rabbil ‘alamin”
(HR. Al Bukhari 743).
5.2. Saran
Daftar
Pustaka
Dr.
‘Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh, Tafsir
Ibnu Katsir Jilid 1, Pustaka Imam Asy-Syafi,I, Jakarta, 2009, halaman 19.
Syaikh
‘Abdullah bin ‘Abdirrahman al-Jibrin, Sifat
Shalat Nabi, Pustaka Ibnu Umar,Bogor, 2012.
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-basmalah-dalam-shalat.html
http://sihono.staff.uii.ac.id/2014/02/21/hukum-membaca-basmalah-di-awal-surat-al-fatihah-dalam-shalat-jahr/
[1]
Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman al-Jibrin, Sifat Shalat Nabi, Pustaka Ibnu Umar,Bogor, 2012.
[2]
Dr. ‘Abdullah bin Muhammad Alu Syaikh, Tafsir
Ibnu Katsir Jilid 1, Pustaka Imam Asy-Syafi,I, Jakarta, 2009, halaman 19.
[3]
http://sihono.staff.uii.ac.id/2014/02/21/hukum-membaca-basmalah-di-awal-surat-al-fatihah-dalam-shalat-jahr/
[4]
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-basmalah-dalam-shalat.html
[5]
http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/hukum-basmalah-dalam-shalat.html
Komentar
Posting Komentar